Poligami merupakan praktik yang secara normatif dibolehkan dalam agama, dan saya tidak menolak prinsip tersebut. Bahkan poligami tanpa izin istri pertama atau kedua masih dapat diperdebatkan dalam ranah teologis. Namun, persoalan besar muncul ketika poligami dilakukan melalui nikah siri. Kata siri sendiri berarti tersembunyi, dan di sinilah akar permasalahan sosial dan hukum bermula. Praktik ini berpotensi mencederai prinsip keadilan yang menjadi syarat utama dalam poligami.
Pertama, sejak awal sudah terdapat ketimpangan status antara istri pertama dan istri siri. Istri pertama memiliki pengakuan hukum negara, sementara istri siri tidak. Apakah kondisi ini bisa disebut adil? Jika sejak akad pernikahan saja sudah terjadi ketidakadilan struktural, bagaimana mungkin pernikahan tersebut diklaim sesuai dengan tuntunan agama yang menjunjung tinggi keadilan. Tuhan Maha Adil, dan sulit diterima bahwa ketidakadilan yang nyata ini dikehendaki-Nya.
Kedua, status anak hasil nikah siri menjadi persoalan serius di era modern. Dalam pencatatan administrasi negara, anak tersebut sering kali hanya diakui sebagai anak dari ibu. Hal ini berdampak pada identitas hukum, hak keperdataan, dan masa depan anak. Pertanyaan mendasar pun muncul, anak siapakah dia di mata hukum?
Ketiga, masalah hak waris tidak kalah pelik. Istri dan anak secara agama berhak atas warisan, tetapi secara hukum negara posisi mereka lemah. Jika sang suami meninggal dan meninggalkan harta besar, apakah istri pertama dan anak-anaknya rela berbagi dengan istri dan anak siri yang tidak diakui secara hukum?
Keempat, tekanan sosial terhadap istri dan anak siri sering kali semakin berat ketika istri pertama mengetahui keberadaan mereka dan menolak pemberian nafkah. Status sosial yang tidak jelas membuat mereka rentan secara ekonomi dan psikologis.
Dengan berbagai persoalan sosial dan hukum tersebut, jelas bahwa nikah siri tidak memenuhi unsur keadilan. Pertanyaan terakhir yang patut direnungkan adalah mengapa orang tua perempuan rela menikahkan anaknya tanpa perlindungan hukum yang layak? Apakah mereka tidak memahami dampak buruknya, atau justru terpaksa menerima ketidakadilan tersebut?